Di Balik Tangisan Kompol Cosmas: Fakta Mengejutkan Pengakuan soal Pelindasan Ojol Affan Kurniawan
- tvOne
Air mata Kompol Cosmas pecah di sidang etik Polri. Ia mengaku peristiwa tewasnya Affan Kurniawan bukanlah kesengajaan, sambil meminta maaf dan menyampaikan duka mendalam.
VIVA, Banyumas – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/9/2025) resmi menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae.
Keputusan ini diambil setelah tragedi meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR, Kamis (28/8/2025).
Dalam putusan sidang, Kompol Cosmas dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela yang dianggap tidak pantas bagi seorang anggota kepolisian.
Momen ini menjadi sorotan publik karena Cosmas terlihat menangis sesenggukan saat menyampaikan pembelaan sekaligus permintaan maaf di hadapan majelis etik.
Di ruang sidang, Kompol Cosmas berusaha menjelaskan bahwa insiden nahas yang menewaskan Affan bukanlah kesengajaan, melainkan terjadi di luar kendalinya ketika bertugas mengamankan jalannya aksi.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” ujar Cosmas dengan suara bergetar.