Dipecat Tidak Hormat Pelindasan Ojol hingga Tewas, Kompol Cosmas: demi Tuhan, tidak ada niat untuk membuat orang celaka
- tvOenNews
Sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Kompol Cosmas setelah insiden Affan Kurniawan. Cosmas menegaskan peristiwa itu tidak disengaja, meminta maaf kepada keluarga korban, dan menyebut tindakannya semata karena tugas.
VIVA, Banyumas – Danyon Resimen 4 Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, resmi diberhentikan dengan tidak hormat setelah putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu (3/9/2025).
Keputusan tersebut diambil menyusul insiden tragis meninggalnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di sekitar Gedung DPR, Kamis (28/8/2025).
Dalam sidang yang penuh emosi itu, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis. Ia menyampaikan pembelaan serta permintaan maaf kepada keluarga korban, institusi Polri, dan masyarakat.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum, juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, walaupun juga dengan risiko yang begitu besar,” ujar Cosmas dengan suara bergetar.
Cosmas menegaskan bahwa insiden yang merenggut nyawa Affan sama sekali tidak disengaja. Ia menolak anggapan bahwa tindakannya dilakukan dengan niat mencelakai.
“Dengan terjadinya kejadian atau peristiwa (tewasnya Affan), bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya.”