Ricuh di DPRD Cilacap: 12 Tersangka Diamankan, 8 Masih di Bawah Umur
- Humas Polresta Cilacap
Ricuh aksi di DPRD Cilacap berujung 12 tersangka, termasuk 8 anak di bawah umur. Polisi sebut massa lakukan anarkisme, dari molotov, pembakaran, hingga penjarahan
Viva, Banyumas - Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Cilacap pada Sabtu (30/8/2025) berakhir ricuh dan meninggalkan kerusakan besar. Polisi mengamankan 81 orang, dan setelah pemeriksaan menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, delapan tersangka diketahui masih di bawah umur. Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Budi Adhy Buono, menegaskan aksi massa tersebut tidak lagi murni penyampaian aspirasi. Menurutnya, sejumlah peserta melakukan tindakan anarkis, mulai dari melempar batu, bambu, hingga bom molotov ke arah aparat maupun Gedung DPRD.
“Kerusuhan ini bukan lagi demonstrasi damai. Ada perusakan fasilitas negara, pembakaran kendaraan dinas, dan penjarahan,” tegas Budi dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025) di Cilacap.
Polisi menyebut empat tersangka berusia dewasa, yakni T (26), BA (19), AA (19), dan GB (19). Mereka diduga berperan aktif dalam kericuhan, mulai dari melempar molotov, merusak kendaraan dinas, hingga merekam aksi anarkis. Sementara delapan tersangka lain masih berstatus pelajar.
“Aksi mereka dipicu video viral di media sosial yang menampilkan unjuk rasa di wilayah lain, lalu ditiru,” jelas Budi.
Kerusuhan ini mengakibatkan kerugian besar. Fasilitas yang rusak antara lain dua truk Dalmas, satu bus dinas, dua mobil backbone, satu mobil D-Max, serta empat motor dinas.