Abolisi vs Amnesti: Ini Perbedaan Penting dan Waktu Penggunaannya Menurut Hukum Indonesia

Ilustrasi abolisi dan amnesti dalam hukum Indonesia
Sumber :
  • pexel @Sora Shimazaki

Viva, Banyumas - Dalam sistem hukum Indonesia, istilah abolisi dan amnesti sering muncul dalam pemberitaan politik dan hukum. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945, namun memiliki perbedaan mendasar dalam penerapan dan dampaknya terhadap perkara pidana.

Ketua Komisi III DPR RI: Amnesti Prabowo Solusi Efektif Atasi Over Kapasitas Lapas yang Tembus 400 Persen

Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum putusan pengadilan dibacakan. Proses hukum yang sedang berjalan dihentikan sepenuhnya melalui abolisi. Presiden dapat memberikan abolisi dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Contoh penerapan abolisi terjadi saat Presiden mengusulkan penghentian proses hukum kepada terdakwa tertentu demi kepentingan umum. Abolisi bersifat politis, digunakan untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar jika proses hukum dilanjutkan. Misalnya, kasus yang menyangkut kepentingan negara atau stabilitas politik.

Bukan Hanya Prabowo, Daftar 7 Presiden yang Pernah Gunakan Hak Amnesti dan Abolisi

Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Presiden kepada seseorang atau kelompok setelah mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari pidana yang telah dijatuhkan, sehingga status terpidana menjadi hilang.

Amnesti juga memerlukan persetujuan DPR. Biasanya, amnesti diberikan kepada kelompok besar, seperti aktivis politik, mantan kombatan, atau mereka yang terlibat kasus hukum dengan muatan politik yang signifikan.

Novel Baswedan Sentil Prabowo: Abolisi dan Amnesti Koruptor Cederai Janji Berantas Korupsi

Tujuannya adalah rekonsiliasi nasional atau kepentingan sosial-politik yang lebih luas. Perbedaan paling jelas antara abolisi dan amnesti terletak pada waktu pemberian dan status hukum penerima.

  • Abolisi diberikan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
  • Amnesti diberikan setelah putusan pengadilan, menghapus hukuman dan status terpidana. Keduanya merupakan bentuk penyelesaian perkara secara politis yang diakui oleh konstitusi.

Namun, penerapan abolisi dan amnesti kerap menimbulkan perdebatan publik karena dianggap bisa menjadi celah intervensi politik dalam penegakan hukum. Dalam praktiknya, usulan abolisi atau amnesti bisa datang dari Presiden atau Menteri terkait.

Setelah itu, Presiden mengirimkan surat permintaan pertimbangan kepada DPR. Jika DPR menyetujui, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengesahkan pemberian abolisi atau amnesti.

Meski konstitusional, kedua kewenangan ini membutuhkan pengawasan publik yang ketat agar tidak disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Penggunaan abolisi dan amnesti seharusnya benar-benar mempertimbangkan asas keadilan, kepentingan umum, dan menjaga wibawa hukum di Indonesia.

Dengan memahami perbedaan abolisi dan amnesti, masyarakat dapat lebih kritis terhadap kebijakan hukum yang dikeluarkan pemerintah, serta memastikan penerapannya benar-benar sesuai konstitusi dan untuk kepentingan bangsa