Novel Baswedan Sentil Prabowo: Abolisi dan Amnesti Koruptor Cederai Janji Berantas Korupsi
- instagram @novelbaswedanofficial
Viva, Banyumas - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, melontarkan kritik tajam kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti kepada terdakwa kasus korupsi. Menurut Novel, kebijakan tersebut justru mencederai komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Novel menilai, keputusan ini bertolak belakang dengan pidato Presiden yang sebelumnya berjanji akan menyikat habis praktik korupsi di Indonesia. Ia khawatir, langkah memberikan abolisi dan amnesti justru memberikan kesan bahwa pemberantasan korupsi tidak mendapatkan dukungan serius dari pemerintah maupun DPR RI.
“Langkah ini membuat kesan bahwa penindakan korupsi tidak menjadi prioritas. Bahkan, publik akan melihat bahwa penyelesaian kasus korupsi dilakukan secara politis, bukan hukum,” ujar Novel dalam pernyataan tertulis di akun Instagram pribadinya.
Ia menambahkan, praktik korupsi di Indonesia saat ini semakin marak. Keputusan memberikan abolisi dan amnesti kepada koruptor bisa menjadi preseden buruk, apalagi di tengah kondisi KPK yang menurutnya sedang dilemahkan. Novel menegaskan, pemerintah dan DPR seharusnya fokus memperkuat KPK agar mampu memberantas korupsi secara efektif.
Ia menolak keras penyelesaian kasus korupsi lewat jalur politis yang berpotensi mengendurkan efek jera bagi pelaku.
“Korupsi adalah kejahatan serius yang merupakan pengkhianatan terhadap negara. Penyelesaiannya tidak boleh dilakukan melalui kompromi politik,” tegasnya.
Polemik ini mencuat setelah Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang disetujui oleh DPR. Selain itu, pemerintah juga memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan 1.116 orang terpidana lainnya.