Bebas Usai Dapat Abolisi, Tom Lembong Terima Kembali Barang Buktinya

Tom Lembong usai menerima kembali barang buktinya
Sumber :
  • instagram @tomlembong

Viva, Banyumas - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menerima kembali sejumlah barang bukti yang sebelumnya disita dalam kasus korupsi importasi gula. Pengembalian ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (13/8/2025), menyusul status bebas yang ia peroleh melalui abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Setelah Sempat Murtad, Ayu Aulia Mantap Kembali Memeluk Islam

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Sutikno, membenarkan bahwa barang bukti yang dikembalikan termasuk laptop milik Tom Lembong.

“Iya, termasuk laptop sudah dikembalikan kepada Tom Lembong,” ujar Sutikno dikutip dari Viva. Meski demikian, Sutikno menegaskan tidak semua barang bukti yang terkait kasus ini ikut dikembalikan.

Kasus Tom Lembong: BPKP Bantah Auditor Baru Lulus CPNS Tangani Audit Impor Gula

Sebagian barang masih disimpan untuk kepentingan persidangan perkara lain yang melibatkan sejumlah tersangka.

“Untuk barang bukti yang berdasarkan keputusan dikembalikan kepada Tom Lembong sudah dikembalikan, dan yang berdasarkan putusan pengadilan dipergunakan untuk perkara lain, tetap digunakan untuk perkara lain,” jelasnya.

Gagal Naik 250 Persen! PBB P2 Pati Kembali ke Tarif 2024, Sudah Terlanjur Bayar Akan Dikembalikan

Kasus korupsi importasi gula ini masih terus berjalan dan melibatkan sembilan tersangka lainnya. Mereka adalah Tonny Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products 2015–2016), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo 2011–2024), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya 2016), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry 2016), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur Utama PT Makassar Tene 2016), Hendrogianto Antonio Tiwon (Direktur PT Duta Sugar Internasional), Ali Sanjaya B (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama 2016).

Selain itu, ada juga tersangka Charles Sitorus, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, yang kasusnya masih bergulir di tingkat banding setelah sebelumnya divonis empat tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title