Proyek Rp 13,3 Miliar Bermasalah, 5 Terdakwa Korupsi Jembatan Merah Purbalingga Divonis Ringan
- Pexel @Sora Shimazaki
Viva, Banyumas - Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Merah atau Jembatan Sungai Gintung, Purbalingga, akhirnya mencapai babak vonis. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu (30/7/2025) menjatuhkan hukuman kepada lima terdakwa dengan masa penjara yang relatif lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Proyek pembangunan Jembatan Merah Purbalingga senilai Rp 13,3 miliar ini dikerjakan pada tahun 2017–2018. Dalam sidang, majelis hakim menyatakan ke 5 terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Namun, vonis yang dijatuhkan jauh lebih rendah dari tuntutan awal jaksa. Terdakwa utama, Donny Eriawan, selaku rekanan proyek, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 13.301.132.709,45. Jika tidak membayar, maka akan diganti pidana penjara lima tahun.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 12 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 600 juta, dan pidana tambahan tujuh tahun jika tidak membayar kerugian negara.
Dikutip dari akun Instagram @infopurbalingga.id, Tiga terdakwa lain, yaitu Imam Subagyo, Zaini Makarim Supriyanto, serta dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiadi dan Priyo Satmoko, masing-masing divonis 1,5 tahun penjara.
Mereka juga dijatuhi pidana denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis ini dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya mengajukan hukuman antara 5,5 hingga 7 tahun penjara bagi para terdakwa selain Donny.
Atas putusan tersebut, baik para terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.