Dibongkar! Awal Mula Kasus Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Dengan Polwan Anggraini Putri hingga Dimutasi
- Tiktok @petinggi_091
Awal mula skandal Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini viral di medsos. Kasus ini berbuntut sidang etik hingga mutasi jabatan yang kini disorot publik
Viva, Banyumas - Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Irjen Pol Krishna Murti kini tengah menjadi sorotan besar publik. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini diduga memiliki hubungan terlarang dengan seorang polwan, Kompol Anggraini Putri.
Awal mula kasus ini mencuat pada Selasa, 16 September 2025, setelah akun X bernama @SianiparRismon mengunggah cuitan yang menuding adanya skandal antara Krishna Murti dan seorang perwira wanita. Tak lama berselang, Rismon Sianipar juga membagikan video di kanal YouTube miliknya berjudul “Skandal Cinta Terlarang Irjen Krishna Murti dan Kompol Anggraini”. Dalam video tersebut, Rismon melontarkan kritik keras terhadap perilaku jenderal polisi bintang dua itu.
“Jenderal bukannya mikir kontribusi buat negara, malah main cewek terlarang. Moralitas semacam apa orang ini?” katanya.
Unggahan itu langsung viral dan menyebar luas di berbagai platform media sosial. Menyusul viralnya isu ini, Mabes Polri disebut-sebut segera bertindak. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Divisi Propam Polri telah menggelar sidang etik tertutup pada Selasa, 29 Juli 2025, di Ruang Rapat Divpropam Polri.
Hasil dari sidang tersebut kemudian diikuti dengan langkah mutasi jabatan terhadap Krishna Murti. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, Krishna Murti resmi dimutasi dari posisinya sebagai Kadiv Hubinter Polri ke jabatan non-strategis sebagai Staf Ahli Kapolri bidang Manajemen (Sahlijemen).
Tak berhenti di situ, kasus ini juga menarik perhatian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim, menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi resmi dari Polri mengenai dugaan pelanggaran etik ini.