Bukan Hanya Prabowo, Daftar 7 Presiden yang Pernah Gunakan Hak Amnesti dan Abolisi
- instagram @prabowo
Viva, Banyumas - Pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong memicu perbincangan hangat. Meski begitu, kebijakan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh presiden Indonesia.
Hak untuk memberikan amnesti dan abolisi merupakan hak prerogatif presiden sesuai Pasal 14 UUD 1945, dan hampir semua presiden RI pernah menggunakannya.
Berikut daftar presiden Indonesia yang tercatat pernah memberikan amnesti dan/atau abolisi dilansir dari tvonenews.
1. Soekarno
Presiden pertama RI ini tercatat memberi amnesti dan abolisi kepada kelompok pemberontak seperti DI/TII Kahar Muzakar (1959), PRRI, RMS, hingga Gerakan Aceh Merdeka pada awal 1960-an.
2. Soeharto
Pada 1977, Soeharto memberikan amnesti dan abolisi kepada pengikut gerakan Fretilin di Timor Timur demi menjaga keutuhan NKRI dan mempercepat pembangunan daerah.