Abolisi vs Amnesti: Ini Perbedaan Penting dan Waktu Penggunaannya Menurut Hukum Indonesia
- pexel @Sora Shimazaki
Viva, Banyumas - Dalam sistem hukum Indonesia, istilah abolisi dan amnesti sering muncul dalam pemberitaan politik dan hukum. Keduanya merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam UUD 1945, namun memiliki perbedaan mendasar dalam penerapan dan dampaknya terhadap perkara pidana.
Abolisi adalah penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang sebelum putusan pengadilan dibacakan. Proses hukum yang sedang berjalan dihentikan sepenuhnya melalui abolisi. Presiden dapat memberikan abolisi dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Contoh penerapan abolisi terjadi saat Presiden mengusulkan penghentian proses hukum kepada terdakwa tertentu demi kepentingan umum. Abolisi bersifat politis, digunakan untuk menghindari dampak negatif yang lebih besar jika proses hukum dilanjutkan. Misalnya, kasus yang menyangkut kepentingan negara atau stabilitas politik.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan Presiden kepada seseorang atau kelompok setelah mereka dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari pidana yang telah dijatuhkan, sehingga status terpidana menjadi hilang.
Amnesti juga memerlukan persetujuan DPR. Biasanya, amnesti diberikan kepada kelompok besar, seperti aktivis politik, mantan kombatan, atau mereka yang terlibat kasus hukum dengan muatan politik yang signifikan.
Tujuannya adalah rekonsiliasi nasional atau kepentingan sosial-politik yang lebih luas. Perbedaan paling jelas antara abolisi dan amnesti terletak pada waktu pemberian dan status hukum penerima.
- Abolisi diberikan sebelum putusan pengadilan dijatuhkan, menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
- Amnesti diberikan setelah putusan pengadilan, menghapus hukuman dan status terpidana. Keduanya merupakan bentuk penyelesaian perkara secara politis yang diakui oleh konstitusi.