Kabar Baik, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Bonus dari Bebas Pajak PPh 21, Ini Rinciannya

Stimulus pajak diperluas Penghasilan Dibawah 10 Juta
Sumber :
  • instagram @airlanggahartarto_official

Pemerintah memperluas insentif PPh 21 DTP ke sektor pariwisata bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta. Tambahan Rp60 ribu–Rp400 ribu per bulan siap menjaga daya beli masyarakat

Dari Ojol hingga Nelayan, Ini Rincian 17 Paket Ekonomi 2025 2026 yang Diumumkan Airlangga dan Purbaya Yudhi

Viva, Banyumas - Kabar baik datang bagi para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Pemerintah resmi memperluas kebijakan stimulus pajak berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Jika sebelumnya hanya berlaku untuk sektor padat karya, kini insentif tersebut juga mencakup sektor pariwisata, seperti hotel, restoran, dan kafe.

Langkah ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025). Menurutnya, perluasan insentif PPh 21 DTP bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus mempercepat pemulihan perekonomian nasional.

Resmi: PPh 21 Karyawan Hotel, Restoran dan Kafe Gratis, Pemerintah yang Bayar Sampai Akhir 2025

“Yang terkait dengan perluasan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang kemarin sudah diberlakukan untuk sektor padat karya, kini kita lanjutkan ke sektor pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” ujar Airlangga.

Dengan kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat dapat membawa pulang tambahan penghasilan sekitar Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan. Nominal tersebut dihitung berdasarkan penghasilan bulanan dan tarif pajak yang dibebaskan. Airlangga optimistis, tambahan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Viral! Dedi Mulyadi Bongkar Fakta Gaji dan Tunjangan Sebagai Gubernur Rp33 Miliar Per Tahun

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp120 miliar untuk membiayai program ini pada tiga bulan terakhir tahun 2025. Untuk tahun 2026, alokasi meningkat menjadi Rp480 miliar agar manfaatnya bisa menjangkau lebih banyak pekerja.

Dana tersebut akan langsung masuk ke kantong pekerja tanpa proses administrasi yang rumit. Kebijakan ini diapresiasi banyak pihak karena menyasar kebutuhan riil pekerja bergaji menengah ke bawah. Meski jumlah tambahan tidak terlalu besar, insentif dianggap cukup membantu, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor pariwisata yang sempat terpukul pandemi.

Halaman Selanjutnya
img_title