Rekening Anda Nganggur 3 Bulan, Waspadai Blokir Sementara dari PPATK!
- instagram @ppatk_indonesia
Viva, Banyumas - Apakah Anda memiliki rekening bank yang jarang digunakan? Hati-hati! Rekening yang tidak aktif selama 3 bulan atau lebih berisiko diblokir sementara oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan).
Hal ini disampaikan langsung dalam pengumuman resmi yang diunggah melalui akun Instagram @ppatk_indonesia pada Minggu, 27 Juli 2025. Menurut PPATK, rekening dormant atau tidak aktif kerap disalahgunakan untuk aktivitas ilegal seperti jual beli rekening hingga pencucian uang.
Karena itu, PPATK mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening yang terdeteksi sebagai dormant.
“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK di akun Instagramnya.
Langkah pemblokiran ini merujuk pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Apa Itu Rekening Dormant?
Rekening dormant bukan jenis rekening khusus, melainkan rekening biasa — baik tabungan, giro, rupiah, maupun valas — yang tidak menunjukkan aktivitas apa pun dalam kurun waktu tertentu.