Rekening Nikita Mirzani Dibongkar, Eks Kepala PPATK: Demi Hukum Rahasia Bank Bisa Diterobos
- instagram @nikitamirzanimawardi_172
Viva, Banyumas - Persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa selebriti Nikita Mirzani kembali menyedot perhatian publik. Salah satu sorotan muncul ketika data rekening pribadi Nikita diungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah tersebut menuai protes dari Nikita yang menilai bank telah membuka kerahasiaan data pribadinya tanpa izin. Namun, menurut pakar, tindakan itu justru sejalan dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan bahwa terdapat dasar hukum yang jelas terkait pembukaan informasi rekening nasabah dalam perkara pencucian uang.
Ia menegaskan bahwa bank memang berkewajiban memberikan informasi kepada aparat penegak hukum ketika diminta secara resmi. Yunus merujuk pada Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa aparat penegak hukum berwenang meminta informasi rekening nasabah untuk keperluan penyidikan tindak pidana. Dengan demikian, bank tidak bisa menolak permintaan tersebut.
Lebih jauh, Yunus menambahkan bahwa bank juga memperoleh kekebalan hukum dalam situasi seperti ini. Artinya, pihak bank tidak dapat digugat secara perdata maupun pidana ketika membuka data nasabah atas permintaan resmi dari aparat.
“Filosofinya jelas, kepentingan umum melalui penegakan hukum harus didahulukan di atas kepentingan individu,” ujarnya dikutip dari laman tvonenews.