Setelah Rekening Dormant, PPATK Siap Tindak E Wallet Berbau Transaksi Haram
- instagram @ppatk_indonesia
Viva, Banyumas - Setelah menuntaskan pemblokiran rekening dormant atau rekening nganggur, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengalihkan perhatian pada dompet digital (e-wallet) yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online maupun tindak pidana lainnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan pemblokiran e-wallet secara massal. Pemblokiran hanya akan dilakukan pada kasus tertentu yang terbukti terkait dengan aliran dana ilegal.
“Tidak ada rencana pemblokiran massal e-wallet. Jika ada kasus di mana uang haram mengalir ke e-wallet, pasti akan kami proses,” ujar Ivan dalam keterangan pers dikutip dari laman tvonenews.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan melindungi pihak-pihak yang dirugikan akibat aktivitas ilegal, khususnya judi online yang semakin marak memanfaatkan layanan dompet digital untuk memproses transaksi.
PPATK akan bekerja sama dengan penyedia layanan e-wallet untuk memblokir akun-akun yang terlibat setelah melalui proses investigasi. Ivan mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terhadap kebijakan ini.
E-wallet yang digunakan secara legal dan sesuai aturan tidak akan terdampak. Pemblokiran hanya berlaku untuk akun yang terbukti digunakan sebagai sarana pencucian uang atau aktivitas ilegal lainnya.
Sebelumnya, PPATK telah melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi atau “cabut Hensem” terhadap 122 juta rekening dormant. Rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama kurun waktu 5 hingga 35 tahun.