Kasus Korupsi Mesin EDC BRI, KPK Sita Sepeda Rp150 Juta dari Catur Budi Harto dan Telusuri Aliran Dana Vendor
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
KPK terus menindaklanjuti kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di BRI. Penyitaan aset berupa sepeda Rp150 juta dari Catur Budi Harto menjadi bukti keterlibatan tersangka. Kerugian negara terkait proyek ini mencapai Rp700 miliar dari nilai total Rp2,1 triliun.
VIVA, Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan perkembangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Lembaga antirasuah tersebut menyita satu unit sepeda mewah senilai Rp150 juta yang diduga terkait dengan aset mantan Wakil Direktur Utama BRI sekaligus tersangka, Catur Budi Harto.
“Dilakukan penyitaan terhadap yang bersangkutan (Catur Budi Harto, red.) ya. Salah satunya adalah satu unit sepeda yang nilainya diperkirakan Rp150 juta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dilansir dari ANTARA pada Jumat (12/9/2025).
Budi menjelaskan, penyitaan sepeda tersebut dilakukan karena diyakini memiliki kaitan langsung dengan kasus pengadaan mesin EDC yang tengah diselidiki.
Selain itu, KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana maupun aset yang diperoleh dari penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut.
“Tentu kami juga menelusuri pihak-pihak yang mendapatkan aliran uang ya, ataupun aliran aset lainnya dari para penyedia barang dan jasa,” tambahnya.