Anies Baswedan Geram: Vonis untuk Tom Lembong Lukai Akal Sehat Publik!
- instagram @aniesbaswedan
Viva, Banyumas - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melontarkan kritik keras terhadap vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau lebih dikenal dengan nama Tom Lembong. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.
Anies hadir langsung di ruang sidang sebagai bentuk dukungan moral terhadap Tom Lembong. Seusai sidang, ia menyampaikan kekecewaannya kepada awak media dan menyebut bahwa putusan tersebut mencederai akal sehat publik.
“Kita semua mengikuti proses ini dengan nalar. Dan siapa pun yang menyimaknya dengan akal sehat pasti kecewa. Saya pun sangat kecewa,” ujar Anies dengan nada tegas, seperti dikutip dari tvOnenews.
Menurut Anies, Tom Lembong adalah sosok yang dikenal luas memiliki integritas, rekam jejak bersih, serta dedikasi tinggi dalam membangun ekonomi nasional. Ia mempertanyakan logika di balik vonis tersebut dan mengkhawatirkan potensi kriminalisasi terhadap figur publik yang selama ini dipercaya masyarakat.
“Ini bukan hanya soal satu orang, tapi soal pesan yang disampaikan kepada publik. Bahwa orang baik pun bisa dijatuhi hukuman tanpa dasar yang kuat. Ini menciptakan ketakutan dan mencederai rasa keadilan,” ungkap Anies.
Vonis 4,5 tahun penjara tersebut terkait dugaan keterlibatan Tom Lembong dalam penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Namun, selama proses persidangan, tim penasihat hukum dan sejumlah saksi ahli menyampaikan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari keputusan yang diambil oleh Tom.
Anies menilai, jika vonis tersebut tetap dijalankan tanpa mempertimbangkan integritas personal dan kontribusi Tom selama menjabat, hal itu bisa menjadi preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia.