Kasus Tom Lembong: BPKP Bantah Auditor Baru Lulus CPNS Tangani Audit Impor Gula
- instagram @tomlembong
Viva, Banyumas - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan kubu Tom Lembong bahwa auditor baru lulus CPNS ikut menangani audit kasus dugaan korupsi importasi gula.
Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 7 Agustus 2025, BPKP menegaskan bahwa audit perkara impor gula dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan Agung dan dilaksanakan sesuai standar audit yang berlaku.
“Tim auditor yang ditugaskan adalah pegawai BPKP berpengalaman, profesional, independen, dan berintegritas. Tidak ada satu pun anggota tim yang baru lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024 seperti yang diberitakan,” tulis BPKP dilansir dari Viva.
Isu ini mencuat di tengah proses hukum yang menjerat Tom Lembong. Dalam persidangan, kubu Tom menuding salah satu auditor BPKP yang memberikan keterangan di pengadilan merupakan peserta baru seleksi CPNS.
Kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa hasil audit BPKP menjadi dasar utama penjatuhan hukuman terhadap kliennya. Ia menuding audit tersebut disusun secara tidak profesional dan sarat kejanggalan.
Tim kuasa hukum Tom Lembong melaporkan dugaan maladministrasi audit ke Ombudsman RI dan BPKP. Laporan ke Ombudsman tercatat dengan nomor 56/VIII/2025 dan ke BPKP dengan nomor 55/VIII/2025. Pihaknya juga menargetkan ketua tim auditor BPKP yang menyusun laporan perhitungan kerugian negara akibat impor gula periode 2015–2016.
Dalam persidangan, auditor Chusnul Khotimah bersaksi bahwa kerugian negara akibat impor gula mencapai Rp578 miliar. BPKP menegaskan akan mendampingi auditor yang bekerja sesuai prosedur. Mereka menghormati hak warga negara untuk menyampaikan pengaduan, namun tetap memastikan integritas proses audit.