Ahmad Dhani Geram Aturan Royalti Musik Pernikahan: Sistemnya Ancur Banget!
- instagram @ahmaddhaniofficial
Viva, Banyumas - Aturan pembayaran royalti musik untuk acara pernikahan dan hajatan kembali menjadi perbincangan hangat publik. Kali ini, musisi ternama sekaligus pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani, ikut angkat suara dan melontarkan kritik pedas.
Melalui unggahan di akun Instagram @ahmaddhaniofficial pada Rabu, 13 Agustus 2025, Dhani mengaku kecewa dengan sistem pengelolaan royalti yang dianggap merugikan para komposer. “Ini siapa sih yang bikin sistem kok ancur banget, pantes nasib komposer hancur,” tulis suami Mulan Jameela tersebut.
Pernyataan Ahmad Dhani langsung viral dan memicu diskusi panas di kalangan musisi maupun masyarakat umum. Sebagian netizen mendukung pandangannya, menilai bahwa aturan royalti musik untuk hajatan seakan menambah beban keluarga yang hanya ingin merayakan momen bahagia.
Aturan Royalti Musik Hajatan Wahana Musik Indonesia (WAMI) sebagai Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti musik berlaku meski acara bersifat non-komersial seperti pesta pernikahan.
Hal ini mengacu pada Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Dalam ketentuan tersebut, WAMI menerapkan tarif royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.
Biaya ini dihitung dari total pengeluaran untuk layanan musik dalam acara, baik melalui band live maupun pemutaran lagu lewat perangkat audio. Menurut pihak LMK, aturan ini dibuat demi melindungi hak pencipta lagu agar tetap mendapat imbalan atas karya mereka.
“Musik adalah hasil karya yang harus dihargai, termasuk ketika dipakai di acara pernikahan,” jelas perwakilan WAMI dalam keterangan resminya. Pro dan Kontra di Masyarakat Meski tujuannya mulia, aturan ini menuai pro dan kontra.