Tak Terima Motor Ditarik, Ormas Surabaya Nekat Sekap Petugas Leasing, Polisi Turun Tangan

Polisi amankan anggota ormas penyekap karyawan finance
Sumber :
  • instagram @humaspolrestabessby

Viva, Banyumas - Aksi kekerasan yang dilakukan lima anggota organisasi masyarakat (ormas) di Surabaya mengejutkan publik. Mereka ditangkap Polrestabes Surabaya karena nekat menyekap seorang karyawan perusahaan pembiayaan (leasing) di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Rabu (16/7/2025), setelah gagal mediasi terkait penarikan sepeda motor milik debitur.

Polisi Buka Peluang Ekshumasi Jenazah Diplomat Arya Daru, Usai 3 Kali Olah TKP Masih Gelap

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, peristiwa bermula dari aksi unjuk rasa yang digelar ormas tersebut atas permintaan seorang debitur yang kendaraannya ditarik oleh pihak leasing. Aksi demo dilakukan untuk menekan pihak finance agar mengembalikan motor tersebut.

Namun, mediasi yang dilakukan antara pihak ormas dan perwakilan perusahaan pembiayaan tak membuahkan hasil. Dalam kondisi memanas, kelima anggota ormas itu justru membawa paksa salah satu karyawan finance ke dalam mobil.

Terungkap! Mayat di Baleraksa Purbalingga Ternyata Sopir Online, Polisi Tangkap Pelaku Sempat Kabur ke Jatim

“Berdasarkan laporan warga, anggota ormas tersebut tidak hanya membawa, tetapi juga menyekap seorang karyawan finance. Motifnya karena tidak ketemu titik temu saat mediasi dengan pelapor dalam pelaksanaan demo,” jelas AKBP Edy pada Jumat (18/7/2025) dikutip dari laman Instagram @fakta.suroboyo.

Korban ditemukan dalam kondisi dipiting oleh pelaku di dalam mobil. Warga yang curiga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, yang langsung bergerak cepat untuk mengamankan kelima pelaku.

Viral Istri TNI Selingkuh dengan Polisi: Digerebek Tanpa Busana di Bengkulu

“Lima orang sudah kami amankan. Mereka tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan debitur maupun perusahaan leasing. Ini murni tindakan melawan hukum,” tegas Edy.

Polisi memastikan bahwa tindakan para pelaku masuk dalam kategori penyekapan, kekerasan, dan pengeroyokan, yang dijerat dengan pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan kepada para pelaku mencapai di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
img_title