Komisi Yudisial Siap Periksa Hakim Vonis Kasus Tom Lembong
- instagram @tomlembong
Viva, Banyumas - Komisi Yudisial (KY) memastikan akan menindaklanjuti laporan Tom Lembong terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh tiga majelis hakim yang memvonisnya 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya sudah menerima laporan dan akan memverifikasi kelengkapan dokumen dari kuasa hukum Tom Lembong.
“KY segera memverifikasi dan menganalisis laporan. Kami harap pelapor segera melengkapi persyaratan,” ujarnya yang dikutip dari tvonenews. Mukti menegaskan KY akan memeriksa laporan ini secara cepat.
Selain memeriksa pelapor, KY juga membuka kemungkinan memanggil majelis hakim yang menangani perkara Tom Lembong untuk dimintai keterangan. Tujuannya, menggali fakta terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
“Jika terbukti ada pelanggaran, KY tidak akan ragu merekomendasikan sanksi sesuai kewenangan,” tegas Mukti.
Kasus ini bermula dari kebijakan Tom Lembong saat menjabat di Kementerian Perdagangan periode 2015–2016.
Ia menerbitkan surat pengajuan impor gula kristal mentah untuk 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Tindakan itu dinilai merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.