Anggaran KPK 2026 Dipangkas, Lembaga Antikorupsi Minta Tambahan Rp1,34 T ke DPR

KPK ajukan tambahan anggaran Rp1,34 T ke DPR RI
Sumber :
  • instagram @offical.kpk

Viva, Banyumas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk tahun anggaran 2026 kepada DPR RI. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada Kamis, 10 Juli 2025. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pagu indikatif dari Kementerian Keuangan untuk KPK tahun 2026 sebesar Rp878,04 miliar, yang berarti mengalami penurunan Rp359,4 miliar atau 29 persen dibandingkan alokasi anggaran tahun 2025.

Polemik Pensiun DPR: Hanya 5 Tahun Kerja, Dibayar APBN Seumur Hidup, Bandingkan dengan Pekerja Swasta dan ASN

Karena itu, KPK merasa perlu mengajukan tambahan untuk menutupi kekurangan anggaran operasional yang krusial bagi pelaksanaan tugas-tugasnya. “

KPK mendapatkan alokasi pagu indikatif sebesar Rp878,04 miliar. Pagu ini turun 29 persen dibandingkan DIPA 2025. Oleh karena itu, kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun,” ujar Setyo yang dikutip dari akun Youtube DPR RI.

17 Ditambah 8 Tuntutan Rakyat: Ultimatum ke Presiden, DPR, dan TNI dengan Tenggat Waktu Ketat, Ini Isi Lengkapnya

Tambahan anggaran ini menurut KPK sangat penting untuk mendukung empat tugas utama, yakni penindakan, pencegahan, pendidikan antikorupsi, serta koordinasi dan supervisi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan membutuhkan dana besar karena mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan.

Selain itu, kegiatan pencegahan korupsi seperti pemeriksaan LHKPN, pelaporan gratifikasi, dan survei integritas nasional juga memerlukan pembiayaan yang tidak sedikit.

Polres Banjarnegara Beri Himbauan Agar Saling Jaga Terkait Gempuran Aksi Demo Dimana-mana

“Kami juga butuh dana untuk program pendidikan antikorupsi, seperti insersi kurikulum di sekolah dan kampus, serta sosialisasi dan kampanye publik,” jelas Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi koordinasi dan supervisi KPK juga membutuhkan anggaran memadai, terutama dalam penerapan sistem MCSP (Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention) di berbagai daerah. Sistem ini menargetkan delapan sektor penting yang berisiko tinggi terhadap korupsi dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title