KPU Minta Tambahan Rp986 Miliar, Benarkah Hanya untuk Gaji dan Program?

Ketua KPU RI paparkan usulan anggaran tambahan ke DPR
Sumber :
  • instagram @kpu_ri

Viva, Banyumas - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk mendukung pelaksanaan program dan operasional lembaga pada tahun anggaran 2026. Usulan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2025).

DPR Setujui Tambahan Dana Jumbo Rp 63,7 T untuk Polri, Anggaran Polri 2026 Tembus Rp173 T !

Menurut Afifuddin, tambahan anggaranRp 986 miliar ini merupakan penyesuaian atas pagu indikatif KPU tahun 2026 yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yaitu sebesar Rp2,76 triliun.

Jumlah tersebut terbagi menjadi dua bagian utama: belanja operasional pegawai sebesar Rp1,6 triliun dan belanja operasional kantor sebesar Rp1,16 triliun. Dikutip dari laman Youtube DPR RI, Namun, pagu tersebut dinilai belum cukup untuk menunjang seluruh kegiatan prioritas KPU di tahun 2026.

Demi Kopdes Merah Putih, Kemenkop Bude Arie Ajukan Tambahan Anggaran Jumbo 13 T ke DPR

Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan tambahan dana sebesar Rp986.059.941.000. Tambahan ini akan difokuskan pada dua kebutuhan utama, yaitu belanja pegawai dan pelaksanaan program kelembagaan.

Pertama, sebanyak Rp695,8 miliar dari anggaran tambahan tersebut diperuntukkan untuk gaji dan tunjangan kinerja CPNS serta PPPK yang telah direkrut dan ditempatkan di berbagai daerah di Indonesia. Total pegawai yang akan menerima manfaat dari anggaran ini mencapai 6.294 orang, terdiri dari 2.808 CPNS dan 3.486 PPPK.

Butuh Tambahan Rp13,25 T! Menhub Dudy Minta ke Sri Mulyani Untuk Alasan Ini

Selain itu, dana ini juga mencakup kebutuhan pelatihan dasar bagi CPNS tahun 2025. Kedua, sebesar Rp290,2 miliar akan dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan program-program strategis KPU, antara lain:

  • pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH),
  • penyuluhan produk hukum,
  • pengelolaan kehumasan,
  • pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan,
  • pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, serta
  • penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.
Halaman Selanjutnya
img_title