DPR Hapus Larangan MA Perberat Hukuman, MA: Kami Hanya Pengguna UU

Ketua MA Sunarto beri pernyataan soal revisi KUHAP
Sumber :
  • Instagram @humasmahkamahagung

Viva, Banyumas - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto merespons tegas terkait penghapusan Pasal 293 Ayat 3 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pasal yang sebelumnya melarang Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih berat dari pengadilan tingkat sebelumnya kini resmi dihapus oleh DPR RI dan pemerintah.

Harta Kekayaan Ahmad Sahroni Capai Rp 328 Miliar! Intip Isi Garasinya Dari Ferrari dan Porsche hingga Harley Davidson

Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung bukanlah lembaga pembuat undang-undang. Oleh sebab itu, pihaknya tidak dalam posisi menentukan isi revisi KUHAP. Menurutnya, penyusunan undang-undang merupakan wewenang absolut lembaga legislatif.

“Mahkamah Agung itu hanya user, pengguna. Jadi akan melaksanakan apa yang tertuang di dalam UU itu,” ujar Sunarto saat ditemui di Gedung MA yang dilansir dari Viva.

Ahmad Sahroni Blak Blakan: Saya Ngumpet Saat Massa Geruduk DPR!

Dalam proses penyusunan RUU KUHAP, Mahkamah Agung tetap dilibatkan dan telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sesuai permintaan DPR. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan pemerintah.

“Kalau soal keputusan, itu kewenangan mutlak DPR sebagai legislatif. Mahkamah Agung enggak boleh, kami ini hanya user, pengguna undang-undang, bukan pembuat,” tegas Sunarto.

Ahmad Sahroni Tegaskan: Ucapan Tolol Ditujukan pada Logika Bubarkan DPR karena Gaji dan Tunjangan Bukan Masyarakat

Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk menghapus Pasal 293 Ayat 3 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Pasal tersebut sebelumnya menyatakan: “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie.”

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penghapusan pasal tersebut bertujuan memberikan kewenangan lebih luas kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya, baik lebih ringan maupun lebih berat dari pengadilan sebelumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title