SDPS, Tersangka Utama Korupsi Kredit Fiktif Bank Jatim Rp569 Miliar, Ditangkap di Rumah Ipar Bawa Uang 1 M
- pexel @pixabay
Viva, Banyumas - Setelah buron selama berbulan-bulan, tersangka utama kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta, SDPS, akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jakarta, dengan dukungan Kejati DIY dan Kejari Gunungkidul.
Wanita yang terlibat dalam korupsi senilai Rp569 miliar lebih itu diamankan di rumah iparnya di Gunungkidul, Yogyakarta, Sabtu, 13 Juli 2025. Penangkapan tersangka utama kredit fiktif Bank Jatim kerugian Rp 569 Miliar dilakukan setelah tim gabungan melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan SDPS yang sebelumnya telah dipanggil secara sah lima kali oleh jaksa penyidik namun tidak pernah hadir tanpa alasan yang sah.
Berdasarkan hasil intelijen, SDPS diduga bersembunyi di wilayah Desa Gedungrejo, Karangmojo, Gunungkidul.
Dikutip dari Viva, Tim penyidik melakukan penyisiran di dua lokasi penting, yakni rumah orang tua dan rumah ipar tersangka. Di rumah iparnya, tim menemukan barang bukti mencengangkan berupa uang tunai sebesar Rp1.075.603.000, perhiasan emas, logam mulia, dokumen penting, serta perangkat elektronik.
Sekitar pukul 18.22 WIB, tim akhirnya berhasil mengamankan SDPS beserta suaminya. Saat penangkapan, SDPS juga kedapatan membawa uang tunai tambahan sebesar Rp42.249.000.
Keduanya bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejati DIY untuk pemeriksaan awal. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menyatakan bahwa SDPS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-23/M.1/Fd.1/07/2025, dan diterbangkan ke Jakarta pada 14 Juli 2025 untuk pemeriksaan lanjutan. Dalam kasus ini, SDPS diduga memainkan peran kunci.
Ia mengelola aliran dana kredit fiktif, memalsukan dokumen seperti SPK, invoice, serta laporan keuangan.