Sound Horeg Diharamkan MUI Jatim, Ketua PP Muhammadiyah: Sudah Saatnya Diatur

Anwar Abbas dukung fatwa haram sound horeg MUI Jatim
Sumber :
  • instagram @sound_horeg_lumajang

Viva, Banyumas - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg yang kian meresahkan masyarakat.

Viral Joget Parodi Sound Horeg, Ternyata Segini Jumlah Harta Kekayaan Fantastis Eko Patrio

Menurutnya, penggunaan sound horeg perlu diatur karena telah mengganggu ketertiban umum dan membahayakan kesehatan. Fatwa MUI Jatim yang dikeluarkan melalui Fatwa Nomor 1/2025 menyebutkan bahwa penggunaan sound horeg dengan intensitas suara melebihi batas wajar, disertai tindakan maksiat seperti joget campur pria-wanita dan membuka aurat, adalah haram secara syariat Islam.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PP Muhammadiyan Anwar Abbas menegaskan pentingnya hadirnya aturan dalam kehidupan bermasyarakat agar tidak terjadi kegaduhan yang merusak ketenteraman warga.

Tragedi Karnaval HUT RI di Brebes, Peserta Tewas Usai Terjatuh dari Sound Horeg

Dikutip dari laman Instagram @ungaran_update, Anwar Abbas mengatakan Jika warga merasa terganggu oleh keberadaan sound horeg, maka penggunaannya tentu harus diatur.

Apalagi jika menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan bangunan atau gangguan kesehatan, seperti pendengaran dan detak jantung. Anwar menilai bahwa kehadiran sound horeg di berbagai wilayah, khususnya di lingkungan permukiman, telah menimbulkan keresahan yang nyata.

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Mantan Ketua DPR RI Kembali ke Publik

Bahkan, dalam sejumlah kasus, penggunaan sound horeg tidak hanya mengganggu kenyamanan tetapi juga memicu konflik sosial antarwarga. Sound horeg biasanya digunakan dalam berbagai kegiatan hiburan masyarakat seperti hajatan, arak-arakan, atau pertunjukan jalanan, dengan suara yang sangat keras dan tidak jarang diiringi dengan jogetan vulgar.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan nilai-nilai ketertiban dan kesopanan dalam kehidupan sosial. MUI Jawa Timur dalam fatwanya menegaskan bahwa kegiatan tersebut mengandung unsur kemungkaran, dan jika dilakukan di ruang publik atau dibawa berkeliling di permukiman warga, maka hukumnya haram.

Halaman Selanjutnya
img_title