Mendagri Tito Karnavian Usul Dana Parpol Naik 3 Kali Lipat, DPR Diminta Setuju

Tito usulkan dana parpol naik 3 kali lipat
Sumber :
  • instagram @titokarnavian

Viva, Banyumas - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengusulkan kenaikan signifikan pada bantuan keuangan untuk partai politik, dari sebelumnya Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah. Usulan ini disampaikan dalam rapat anggaran bersama Komisi II DPR RI di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/7/2025).

Intip Harta Kekayaan Nafa Urbach yang Kini Tengah Menjadi Sorotan Publik soal kenaikan tunjangan DPR!

Tito menyebutkan bahwa usulan dana parpol naik menjadi 3 kali lipat ini menjadi bagian dari tambahan anggaran sebesar Rp414 miliar yang diajukan untuk Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri. Tambahan ini mayoritas dialokasikan untuk peningkatan dana bantuan keuangan parpol.

"Untuk Ditjen Polpum tambahan sebesar Rp414 miliar, utamanya untuk kenaikan usulan bantuan keuangan partai politik yang semula Rp1.000 menjadi Rp3.000 per suara sah," ujar Tito dalam rapat yang dikutip dari laman Youtube DPR RI.

Nafa Urbach Akan Salurkan Gaji dan Tunjangan DPR untuk Mendukung Guru di Magelang, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo

Usulan ini menimbulkan berbagai tanggapan dari anggota dewan maupun publik. Pasalnya, bantuan keuangan untuk partai politik merupakan dana yang bersumber dari APBN dan APBD, dan diberikan secara proporsional kepada partai yang memperoleh kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Besarannya dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang diraih pada pemilu. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, dana parpol diatur sebesar Rp1.000 per suara sah untuk tingkat DPR.

Heboh Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta, Sufmi Dasco: Dipakai Kontrak Rumah Selama 5 Tahun

Jika usulan Tito disetujui, maka partai politik akan memperoleh tiga kali lipat dari jumlah sebelumnya. Tito juga meminta agar mekanisme penyaluran bantuan keuangan parpol tidak lagi melalui Kemendagri, melainkan langsung ditransfer oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemendagri hanya akan berperan sebagai pihak yang melakukan verifikasi data.

Halaman Selanjutnya
img_title