DPR Hapus Larangan MA Perberat Hukuman, MA: Kami Hanya Pengguna UU
- Instagram @humasmahkamahagung
Viva, Banyumas - Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto merespons tegas terkait penghapusan Pasal 293 Ayat 3 dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pasal yang sebelumnya melarang Mahkamah Agung menjatuhkan pidana lebih berat dari pengadilan tingkat sebelumnya kini resmi dihapus oleh DPR RI dan pemerintah.
Sunarto menegaskan bahwa Mahkamah Agung bukanlah lembaga pembuat undang-undang. Oleh sebab itu, pihaknya tidak dalam posisi menentukan isi revisi KUHAP. Menurutnya, penyusunan undang-undang merupakan wewenang absolut lembaga legislatif.
“Mahkamah Agung itu hanya user, pengguna. Jadi akan melaksanakan apa yang tertuang di dalam UU itu,” ujar Sunarto saat ditemui di Gedung MA yang dilansir dari Viva.
Dalam proses penyusunan RUU KUHAP, Mahkamah Agung tetap dilibatkan dan telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sesuai permintaan DPR. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan DPR dan pemerintah.
“Kalau soal keputusan, itu kewenangan mutlak DPR sebagai legislatif. Mahkamah Agung enggak boleh, kami ini hanya user, pengguna undang-undang, bukan pembuat,” tegas Sunarto.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan pemerintah menyepakati untuk menghapus Pasal 293 Ayat 3 dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Pasal tersebut sebelumnya menyatakan: “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie.”
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penghapusan pasal tersebut bertujuan memberikan kewenangan lebih luas kepada Mahkamah Agung untuk menjatuhkan putusan sesuai keyakinannya, baik lebih ringan maupun lebih berat dari pengadilan sebelumnya.
“Dengan dihapusnya Pasal 293 Ayat 3, Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya, apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya,” jelas Habiburokhman.
Perubahan ini menuai sorotan dari berbagai pihak karena dinilai dapat mengubah struktur perlindungan hukum dalam proses kasasi. Namun, MA menegaskan bahwa sebagai lembaga yudikatif, mereka akan melaksanakan apa pun yang telah ditetapkan dalam undang-undang secara konsisten.
Dengan keputusan ini, Mahkamah Agung memiliki ruang yang lebih fleksibel dalam menjatuhkan vonis pada tingkat kasasi, meskipun pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang tetap menjadi perhatian publik dan praktisi hukum