Penyadapan Resmi Diperluas? DPR Minta Kejaksaan Jangan Langgar Privasi Warga

Rudianto Lallo ingatkan Kejagung soal risiko penyadapan
Sumber :
  • instagram @rudianto_lallo

Viva, Banyumas - Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi terbesar di tanah air, yaitu PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel), PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk. Kerja sama strategis ini membuka akses legal bagi Kejagung untuk melakukan penyadapan, pengoperasian alat sadap, dan pemanfaatan data telekomunikasi dalam rangka penegakan hukum.

Dari Rp10 Juta Jadi Rp12 Juta, Tunjangan Beras DPR Jadi Sorotan, Adies Kadir: Karena Kasihan Sri Mulyani

Namun, langkah Kejaksaan untuj memperluas penyadapan ini menuai perhatian serius dari legislatif. Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mewanti-wanti agar penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, hak privasi warga negara tetap harus dilindungi meski penegakan hukum menjadi prioritas.

“Sehingga kami berharap kejaksaan harus berhati-hati, jangan sampai hak privasi warga negara dilanggar,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen yang dikutip dari Viva. Ia menegaskan, penyadapan hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika seorang tersangka sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Bela DPR, Nafa Urbach Dukung Kenaikan Gaji Rp50 Juta, Netizen: Rakyat Juga Macet, Tapi Tak Dapat Tunjangan

Dalam situasi ini, alat sadap memang dibutuhkan untuk melacak keberadaan buron, seperti kasus Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.

“Kalau kemudian penyadapan itu dalam rangka penegakan hukum, misalnya sudah proses penyidikan, tersangkanya DPO sehingga harus dicari kemana-mana, tidak dapat ditemukan, maka itu dimungkinkan,” jelas Rudianto.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir Sebut Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Masih Masuk Akal Bandingkan Dengan Ngekos 3 Jutaan

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani memastikan kerja sama ini akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menyebut akses data dengan kualifikasi A1 sangat penting untuk menghadirkan informasi yang kredibel dan mempermudah penangkapan pelaku kejahatan.

“Data dan informasi dengan kualifikasi A1 memiliki berbagai manfaat praktis, terutama dalam pencarian buronan atau daftar pencarian orang,” ungkap Reda dalam konferensi pers, Kamis, 25 Juni 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title