Aneh, Korban Dianiaya Hingga Cacat, Pria Ini Malah Jadi Tersangka di Palopo
- pexel @kindelmedia
Viva, Banyumas - Keadilan hukum di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, tengah menjadi sorotan tajam setelah kasus penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial GM berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka. Ironisnya, GM adalah korban dalam insiden tersebut dan kini mengalami cacat fisik permanen akibat penganiayaan berat yang dialaminya.
Peristiwa memilukan itu terjadi di lingkungan tempat tinggal Pria dengan GM beberapa waktu lalu. Berdasarkan keterangan saksi mata, kejadian penganiyaan di Palopo ini berlangsung sangat brutal dan dilakukan di depan anak GM yang masih balita.
Saksi menyatakan bahwa GM tidak melakukan perlawanan dan hanya menerima pukulan dan tendangan dari pelaku, sementara anaknya menangis ketakutan menyaksikan peristiwa itu malah GM ditetapkan tersangka.
“Saya lihat langsung, GM tidak membalas. Dia hanya menerima pukulan dan tendangan dari pelaku. Itu terjadi di depan anaknya yang masih kecil,” ungkap seorang saksi pada Sabtu, 12 Juli 2025 dikutip dari Viva.
Akibat insiden tersebut, GM mengalami patah tulang pada kaki kanan. Ia kini mengalami cacat fisik berupa pincang permanen dan masih menjalani perawatan medis intensif. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, GM justru dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500. Penetapan GM sebagai tersangka memicu gelombang protes dari keluarga dan masyarakat. Sang ibu tak bisa menahan air mata saat menyampaikan kekecewaannya.
“Anak saya sudah jadi korban, mengalami cacat seumur hidup, tapi malah dijadikan pelaku. Ini sungguh tidak adil dan tidak manusiawi,” ujar ibu GM dengan suara gemetar.