DPR Ancam Operasi Militer ke Myanmar Jika Diplomasi Buntu Usai Selebgram AP Divonis 7 Tahun

DPR Ancam Opsi Militer ke Myanmar Jika Diplomasi Gagal
Sumber :
  • instagram @dprri

Viva, Banyumas - Kasus penahanan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AP di Myanmar kembali menjadi sorotan publik. AP, yang dikenal sebagai seorang selebgram berusia 33 tahun, dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh pengadilan Myanmar pada Desember 2024.

Rapat DPR Mendadak Haru: Tangis Anggota Komisi X Pecah Saat Fadli Zon Ragukan Istilah Pelecehan Massal 1998

Tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah mendanai kelompok pemberontak, meskipun pemerintah Indonesia menilai tuduhan itu tidak berdasar. Merespons hal tersebut, DPR RI mendesak pemerintah mengambil langkah konkret untuk membebaskan AP.

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan opsi Operasi Militer Selain Perang (OMSP) jika jalur diplomasi dengan Myanmar Buntu alias tidak membuahkan hasil. Dasco merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 yang memperbolehkan TNI melaksanakan OMSP untuk melindungi WNI di luar negeri, termasuk yang menjadi korban penahanan tidak adil.

Viral Video Syur Selebgram Chasandra Thenu dan Polisi Maluku: Oknum Ditahan dan Terancam Sidang Etik

Menurutnya, keselamatan WNI adalah prioritas, apalagi situasi politik di Myanmar masih dilanda ketidakstabilan.

“Jika jalur diplomasi sudah maksimal tapi tidak ada perkembangan signifikan, kita punya dasar hukum untuk menempuh opsi OMSP demi melindungi WNI kita di luar negeri,” kata Dasco kepada wartawan yang dikutip dari laman Instagram @nowdots. Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut meminta pemerintah tidak tinggal diam.

Brasil Ancam Gugat Indonesia Jika Kematian Juliana Marins di Rinjani Terbukti Karena Kelalaian

Ia menekankan pentingnya pemerintah Indonesia untuk melakukan berbagai upaya, baik diplomatik maupun non-diplomatik, agar AP bisa segera dibebaskan. AP ditangkap di Myanmar pada akhir 2024 dan dituduh melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, Keimigrasian, serta Undang-Undang Organisasi Terlarang.

Penangkapannya terjadi di tengah situasi politik Myanmar yang masih mencekam sejak kudeta militer pada 2021, yang memicu perang saudara antara junta militer dan kelompok pro-demokrasi serta milisi etnis.

Halaman Selanjutnya
img_title