Lutfi Haryono Pengemis Viral Saldo Rp364 Juta Kembali Tertangkap, Kini Bawa Uang Tunai Rp5,7 Juta!

Ilustrasi Pengemis Lutfi kembali diamankan Satpol PP Gorontalo
Sumber :
  • pexel @maitree rimthong

Viva, Banyumas - Lutfi Haryono, pengemis yang sempat menghebohkan publik pada 2022 karena diketahui memiliki saldo tabungan hingga Rp364 juta, kembali tertangkap dalam razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. Ia diamankan saat sedang meminta-minta di kawasan Taman Kren, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur, pada Kamis (3/7/2025).

Aksi Gagal di Salatiga! Kelompok Ganjal ATM Antar Kota Tertangkap CCTV

Dalam penangkapan terbarunya tahun 2025, Lutfi kedapatan membawa uang tunai sebesar Rp5,7 juta yang disimpan dalam kantong plastik. Temuan ini kembali memunculkan pertanyaan publik tentang motif sebenarnya di balik aktivitas mengemis yang dilakukan Lutfi.

Dilansir dari laman Instagram @ini_jawatimur,Kepala Satpol PP Kota Gorontalo menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan saat petugas rutin melakukan razia terhadap gelandangan dan pengemis yang dinilai mengganggu ketertiban umum di ruang publik.

Janji Uang Rp 1 Miliar, Dukun Palsu di Pemalang Tertangkap Usai Ritual Palsu

Saat diinterogasi oleh petugas, Lutfi mengaku bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membangun rumah. Meski demikian, aparat belum bisa memastikan kebenaran pengakuan tersebut, mengingat rekam jejak Lutfi yang pernah viral karena dianggap menyalahgunakan aktivitas mengemis demi keuntungan pribadi.

Pada 2022, Lutfi menjadi sorotan nasional setelah ditemukan memiliki saldo tabungan mencapai Rp364 juta. Saat itu, publik dibuat geger karena fenomena "pengemis kaya" yang dianggap merugikan kepercayaan masyarakat terhadap para pengemis yang benar-benar membutuhkan bantuan.

Pensiun Usai 33 Tahun Mengabdi, Sekda Sukoharjo Pilih Kembali ke Sawah

Kini, Lutfi kembali menjadi perhatian setelah insiden terbarunya ini. Ia sedang menjalani pembinaan dari Satpol PP dan diberikan edukasi agar tidak kembali melakukan praktik mengemis yang menyalahi aturan.

Kejadian ini kembali memicu diskusi publik soal regulasi dan pengawasan terhadap praktik mengemis di kota-kota besar.

Halaman Selanjutnya
img_title