Sri Mulyani Bongkar Beban Rp976 Triliun Pensiunan Pegawai Daerah: Siapa yang Harus Tanggung?

Sri Mulyani bahas beban pensiunan pegawai daerah
Sumber :
  • instagram @smindrawati

Viva, Banyumas - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap fakta mengejutkan soal beban keuangan negara akibat dana pensiun pegawai dan pejabat pemerintah daerah (pemda).

Sri Mulyani Dapat Restu Gunakan SAL Rp85,6 Triliun Untuk Bayar Utang, Ada Apa di APBN 2025?

Dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rabu (9/7), ia menyebut bahwa total kewajiban pensiun pegawai pemda mencapai angka fantastis: Rp976 triliun. Angka tersebut merujuk pada data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang juga menjadi acuan Kementerian Keuangan dan Komite IV DPD RI. Beban tersebut selama ini sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah pusat, meski pegawai tersebut dipekerjakan oleh pemerintah daerah.

“APBD selama ini tidak menanggung sama sekali dari belanja pensiun. Padahal, mereka yang merekrut pegawainya sendiri,” ujar Sri Mulyani di hadapan para anggota Komite IV yang dikutip dari laman Youtube DPR RI.

Nomor Cantikmu Dijual Setelah Nonaktif? DPR Bongkar Praktik Telkomsel

Menurutnya, kondisi ini menjadi tantangan besar dalam pengelolaan fiskal jangka panjang. Beban pensiun sebesar itu jika tidak segera ditangani dengan baik, berisiko mengganggu stabilitas fiskal nasional dan daerah di masa mendatang.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pemerintah daerah ke depan harus mulai ikut memikul beban tersebut. Dirinya mengaku akan membahas lebih lanjut perubahan kebijakan penganggaran dana pensiun bersama BPK dan lembaga terkait lainnya.

Satpol PP Batang Bongkar Paksa Puluhan Bangunan Tempat Hiburan, Alat Berat Dikerahkan

“Ini akan menjadi pekerjaan rumah bersama. Tidak bisa terus-terusan pusat yang menanggung semuanya,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Komite IV DPD RI Ahmad Nawardi turut menyoroti persoalan ini. Ia menilai penting bagi Kementerian Keuangan menjelaskan beban pensiun kepada seluruh pemda agar mereka bisa melakukan langkah antisipatif.

Halaman Selanjutnya
img_title