Pemkab Batang Digugat Pengusaha Karaoke Ungkap Setahun Rutin Bayar Retribusi Usai Bangunan Usahanya Dibongkar
- pemkab batang
Viva, Banyumas - Konflik antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang dan pelaku usaha hiburan di kawasan wisata Pantai Sigandu, Jawa Tengah, kian memanas. Pemilik usaha karaoke Kafe Bintang, melalui kuasa hukumnya Damirin, menyatakan akan menggugat Pemkab Batang secara hukum atas pembongkaran sepihak bangunan usahanya.
Menurut Damirin, tindakan pembongkaran yang dilakukan Pemkab sangat tidak adil dan terkesan inkonsisten. Ia mengungkapkan bahwa kliennya telah membayar retribusi secara rutin selama satu tahun penuh, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban sebagai pelaku usaha di kawasan wisata. Damrin dikutip dari akun Instagram @beritapekalongan1 mengatakan memiliki bukti pembayaran retribusi resmi selama satu tahun penuh yang disetorkan langsung ke Pemkab Batang.
Namun anehnya, setelah berjalan setahun dan beroperasi secara terbuka, tiba-tiba bangunan dibongkar dengan alasan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang. Ia mempertanyakan mengapa pemerintah daerah membiarkan pembangunan Kafe Bintang sejak awal berdiri, termasuk saat proses pembangunan pondasi, tanpa teguran atau penertiban.
Tindakan pembongkaran yang dilakukan justru dilakukan ketika usaha mulai berjalan lancar dan dikenal masyarakat. Damrin menambahkan Jika memang bangunan usahanya melanggar tata ruang, kenapa tidak sejak awal dihentikan? Apakah retribusi yang selama ini dibayarkan tidak sah atau sekadar formalitas?.
Ia pun menuding adanya dugaan “permainan retribusi” dan kelalaian administratif dari Pemkab Batang. Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam menegakkan aturan justru merugikan pelaku usaha yang telah beritikad baik untuk mengikuti prosedur yang berlaku.
Damirin menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagai bentuk perjuangan atas nama keadilan. Menurutnya, masalah ini bukan semata soal bangunan, tetapi soal ketidakpastian regulasi yang merugikan investor dan pelaku UMKM di daerah wisata.
Pemkab harus bertanggung jawab atas inkonsistensinya. Damri mengatakan akan ajukan gugatan hukum agar pelaku usaha tidak terus menjadi korban. Kasus ini pun menjadi perhatian publik, terutama di media sosial, karena menyangkut transparansi pengelolaan retribusi dan kepastian hukum bagi para pelaku usaha lokal.