Gagal Naik 250 Persen! PBB P2 Pati Kembali ke Tarif 2024, Sudah Terlanjur Bayar Akan Dikembalikan
- Pemkab Pati
Viva, Banyumas - Kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, resmi dibatalkan. Sebelumnya, kenaikan tarif PBB-P2 mencapai 250 persen dan menuai penolakan luas dari masyarakat. Bupati Pati, Sudewo, mengumumkan pembatalan tersebut dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati pada Jumat (8/8/2025).
“Mencermati perkembangan situasi dan mengakomodir aspirasi warga, saya memutuskan membatalkan kebijakan kenaikan PBB-P2 sebesar 250 persen,” tegas Sudewo. Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 kembali mengacu pada ketentuan tahun 2024.
Sudewo menegaskan bahwa bagi warga yang sudah terlanjur membayar sesuai tarif kenaikan, kelebihan pembayaran akan dikembalikan oleh pemerintah daerah.
“Teknis pengembalian akan diatur oleh BPKAD bersama kepala desa,” jelasnya.
Kenaikan PBB-P2 sebelumnya memicu gelombang protes. Warga bahkan merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran pada 13 Agustus 2025. Sebagai persiapan, massa sempat menggalang donasi di sekitar Alun-alun Pati, meski terjadi ketegangan karena Satpol PP membubarkan kegiatan tersebut. Sudewo menegaskan bahwa pembatalan kebijakan ini tidak mengurangi komitmennya untuk membangun Kabupaten Pati.
“Saya tetap konsisten membangun daerah secara maksimal, melayani masyarakat setulus-tulusnya. Ini murni untuk menciptakan kondisi yang kondusif,” ujarnya.
Ia juga meminta maaf kepada masyarakat jika kebijakan sebelumnya menimbulkan ketidaknyamanan.