Info Lur! Persyaratan Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025

Ilustrasi - pekerja akan dapat BSU 2025
Sumber :
  • Tangkapan layar/pexels: Mizuno K

Banyumas – Kabar bahagia datang, Kemnaker resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Terbongkar! Jejak Uang Gelap Pengurusan TKA di Kemnaker Mulai 2020

Adapun aturan tercantum melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

BSU kembali hadir untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.

Gaji dan Peluang Besar! Ini 2 Perusahaan di Kendal yang Lagi Butuh Ribuan Pekerja

Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) harus memenuhi persyaratan BSU:

Diskon Listrik Batal, Sri Mulyani Ganti dengan BSU Rp 600 Ribu, Siapa Saja yang Dapat?

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan

dengan kepemilikan nomor induk

Halaman Selanjutnya
img_title