Info Lur! Persyaratan Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
Senin, 9 Juni 2025 - 13:12 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: Mizuno K
Banyumas – Kabar bahagia datang, Kemnaker resmi menerbitkan aturan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.
Baca Juga :
Gaji DJ Panda Terungkap! Disebut Mirip Byeon Woo Seok, Kontroversi dengan Erika Carlina Hingga Live Tiktok
Adapun aturan tercantum melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
BSU kembali hadir untuk mendukung kesejahteraan pekerja atau buruh di Indonesia.
Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi persyaratan BSU:
Baca Juga :
Tinggalkan Red Sparks, Segini Gaji Megawati di Turki dan Bukilic di Italia!, Siapa Lebih Besar Gajinya?
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan
dengan kepemilikan nomor induk
Halaman Selanjutnya
kependudukan;