Rahasia Aturan DPR Terungkap! Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Tetap Terima Gaji DPR Meski Dinonaktifkan

Kolase Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya
Sumber :
  • Dok. Ist, ig/nafaurbach

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya resmi dinonaktifkan dari DPR RI. Meski begitu, mereka tetap menerima gaji DPR serta tunjangan penuh sesuai aturan Pasal 19 Ayat 4 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Bukan Marah, Begini Reaksi Tak Terduga Uya Kuya Usai Rumahnya Dijarah

VIVA, Banyumas – Kabar penonaktifan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini menjadi sorotan publik. Nama-nama populer seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, hingga Uya Kuya disebut-sebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai wakil rakyat.

Namun, yang menarik perhatian publik bukan hanya kabar penonaktifan tersebut, melainkan fakta bahwa meski sudah tidak aktif bekerja, keempatnya tetap dipastikan akan menerima gaji DPR beserta tunjangan yang melekat pada posisinya.

Profil Dina Albens Pengusaha Sukses yang Dikaitkan dengan Ahmad Sahroni

Banyak masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin anggota yang tidak lagi aktif menjalankan tugas masih memperoleh gaji? Jawabannya terletak pada aturan resmi yang mengatur hak-hak keuangan seorang anggota DPR.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 4 secara jelas tertulis:
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.”

Rumah Dijarah, Kursi DPR Dicabut, Ahmad Sahroni Justru Tolak Pulang ke Indonesia

Artinya, selama masih tercatat secara resmi sebagai anggota DPR, status penonaktifan tidak serta-merta menghapuskan hak finansial mereka.

Gaji pokok hingga tunjangan tetap diberikan sampai ada keputusan pemberhentian tetap atau pergantian antar waktu (PAW).

Halaman Selanjutnya
img_title