Info Lur! Persyaratan Pekerja Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025
Senin, 9 Juni 2025 - 13:12 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/pexels: Mizuno K
Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil
Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga :
Tinggalkan Red Sparks, Segini Gaji Megawati di Turki dan Bukilic di Italia!, Siapa Lebih Besar Gajinya?
Dilansir dari akun Instagram @kemnaker buat yang penasaran apa saja syarat dan ketentuannya yang lengkap langsung cek di link ini bit.ly/PermenakerBSU2025.
Yuk, pastikan memenuhi syaratnya dan jangan lewatkan informasinya.