Geger! Pencabulan 24 Anak Selama 11 Tahun di Cilacap Terbongkar, Tersangka Diduga Beraksi di Lingkungan Masjid
- Istimewa
Tidak hanya bujuk rayu, penyidik juga menemukan dugaan adanya intimidasi. Korban disebut mendapat ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga maupun orang lain.
Endro mengatakan, ancaman tersebut antara lain dilakukan dengan meminta korban bersumpah menggunakan kitab suci Al Quran. Korban disebut ditakut-takuti akan mengalami sesuatu yang buruk apabila membongkar perbuatan tersangka.
"Korban diduga dibuat takut agar bungkam, termasuk melalui sumpah di bawah Al Quran dan ancaman bahwa mereka akan mendapat akibat buruk jika menceritakan kejadian itu," kata Endro.
Polresta Cilacap menetapkan WRI sebagai tersangka pada 27 Juli 2026. Setelah penetapan tersebut, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses hukum.
Dalam penanganan perkara ini, Polresta Cilacap juga memperoleh pendampingan dan supervisi dari Polda Jawa Tengah. Sementara itu, para korban mendapatkan pendampingan psikologis sebagai bagian dari upaya membantu proses pemulihan setelah mengalami dugaan kekerasan seksual.
Secara hukum, WRI dijerat Pasal 415 huruf b serta Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf a, dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara. Selain hukuman badan, perkara tersebut juga memiliki ancaman denda mulai Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Polresta Cilacap masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum teridentifikasi atau belum berani melapor. Karena itu, masyarakat yang merasa pernah menjadi korban maupun mengetahui dugaan korban lain diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu penyidik mengungkap perkara secara menyeluruh sekaligus memberikan perlindungan kepada korban yang mungkin selama ini masih memilih diam.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 0851-8311-8043 atau layanan Polisi 110.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, terutama karena perkara ini melibatkan anak. Perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting selama proses penyidikan dan penanganan hukum berlangsung.