Info! Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang' Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Rabu, 9 April 2025 - 08:02 WIB
Sumber :
- Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas
Banyumas – Kebijakan baru pemerintah terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di daerah Banyumas.
Baca Juga :
Operasi Patuh Candi 2025: Polresta Banyumas Beri Info Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Dilansir melalui akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas membagikan papan pengumuman terkait pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini bertajuk Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.
Pelaksanaan kegiatan ini akan dimulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.
Hal tersebut bertujuan untuk bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.
Baca Juga :
Produktivitas Naik 2 Kali Lipat, Banyumas Pacu Petani Adopsi Kelapa Genjah Bali Kuning, Ini Kelebihannya
Adapun Polresta Banyumas menghimbau kepada masyarakat setempat.
Yuk bagi yang punya kendaraan terlambat pajak, silahkan nikmati pembebasan denda pajak dan pokok keterlambatan sebelum tahun 2024.
Halaman Selanjutnya
Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak dapat memperoleh keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.