Info! Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang' Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemberlakuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @satlantas_polresta_banyumas

Banyumas – Kebijakan baru pemerintah terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di daerah Banyumas.

Operasi Patuh Candi 2025: Polresta Banyumas Beri Info Prioritas Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

Dilansir melalui akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas membagikan papan pengumuman terkait pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan ini bertajuk Samsat Jateng 'Tak Diskon Maka Tak Sayang'.

Rembuk Stunting Banyumas 2025: Strategi Terpadu Percepat Penurunan Angka Stunting yang Masih di Atas Rata rata Jateng

Pelaksanaan kegiatan ini akan dimulai dari tanggal 8 April sampai dengan 30 Juni 2025.

Hal tersebut bertujuan untuk bebas denda tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya.

Produktivitas Naik 2 Kali Lipat, Banyumas Pacu Petani Adopsi Kelapa Genjah Bali Kuning, Ini Kelebihannya

Adapun Polresta Banyumas menghimbau kepada masyarakat setempat.

Yuk bagi yang punya kendaraan terlambat pajak, silahkan nikmati pembebasan denda pajak dan pokok keterlambatan sebelum tahun 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title