Info Lur! Usai Libur Lebaran, Pelayanan SIM, STNK, BPKB di Banyumas Sudah Buka Kembali
- Tangkapan layar/ Instagram @satlantas_polresta_banyumas
Banyumas –Informasi dari Polresta Banyumas terkait pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Informasi penting bagi para pemilik SIM, STNK, BPKB yang masa berlakunya sudah habis selama libur lebaran 2025 kemarin.
Sebelumnya, libur lebaran untuk pelayanan tersebut sejak tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025.
Usai libur lebaran Idul Fitri 1446 H, pelayanan tersebut sudah dibuka kembali.
Dilansir dari akun Instagram @satlantas_polresta_banyumas membagikan papan informasi terkait jadwal pelayanan SIM, STNK dan BPKB.
Pelayanan SIM, STNK dan BPKB buka kembali pada tanggal Selasa, 8 April 2025.
Terkhusus bagi warga Kabupaten Banyumas, bagi pemegang SIM yang habis masa berlaku pada tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025 dapat diperpanjang pada tanggal 8 sampai 15 April 2025.