Pandangan Akademisi Unsoed Banyumas: Penonaktifan DPR Ranah Internal Partai, Bisa Berujung PAW
- ANTARA/Sumarwoto
Akademisi Unsoed Banyumas, Dr. Indaru Setyo Nurprojo, menilai penonaktifan anggota DPR RI merupakan mekanisme internal partai. Meski tidak diatur tegas dalam undang-undang, mekanisme ini sah menurut AD/ART partai dan bisa berujung pada pergantian antar waktu (PAW).
VIVA, Banyumas – Akademisi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Indaru Setyo Nurprojo, menegaskan bahwa penonaktifan anggota DPR RI oleh partai politik merupakan mekanisme internal partai, bukan aturan yang secara tegas diatur dalam undang-undang.
"Logika dasarnya, keanggotaan seseorang di legislatif bermula dari keputusan partai politik. Mekanisme penonaktifan ini sudah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) setiap partai," katanya dilansir dari ANTARA pada Senin (1/9/2025).
Menurut Indaru, keberadaan AD/ART menjadi instrumen penting dalam mengontrol kader partai yang duduk di legislatif.
Dengan demikian, pencopotan atau penggantian tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan harus mengikuti aturan yang berlaku di internal partai.
Ia menambahkan, penonaktifan biasanya dilakukan dengan alasan tertentu, seperti merugikan nama baik partai atau kepentingan partai.
"Meskipun istilah penonaktifan tidak selalu jelas, mekanismenya ada. Kasus-kasus yang ada sekarang, saya pikir lebih ke konteks merugikan nama dan kepentingan partai," ujarnya.