Rencana Ekspansi 1000 Hektare Jateng Land, DPRD Minta Peninjauan Ulang Dampak Lingkungan dan Masalah TKA
- instagram @dprddemak
Fraksi PDIP meminta Pemkab Demak meninjau ulang rencana perluasan Jateng Land hingga 1000 hektare. Mereka khawatir dampak lingkungan, seperti banjir dan rob, semakin meningkat. Fokus juga pada legalitas tenaga kerja asing dan kontribusi terhadap PAD
Viva, Banyumas - Kawasan Industri Jateng Land yang terletak di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, kembali menjadi sorotan. Kali ini, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Demak menilai adanya potensi dampak lingkungan yang harus diperhatikan seiring rencana perluasan kawasan industri tersebut.
Juru Bicara Fraksi PDIP, H. Busro, mengungkapkan kekhawatirannya tentang rencana perluasan kawasan Jateng Land yang mencakup area hingga 800-1000 hektare, yang berpotensi mengarah ke wilayah Kota Demak.
Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Demak yang berlangsung pada 22 September 2026, H. Busro menekankan bahwa perluasan kawasan industri ini bisa memperburuk masalah lingkungan yang sudah ada.
"Kami khawatir, perluasan ini akan mempercepat penurunan tanah yang akhirnya berdampak pada risiko banjir dan rob," ujar Busro dikutip dari rapat paripurna DPRD Demak pada 22 September 2025 di Demak.
Menurutnya, dampak tersebut akan sangat merugikan warga sekitar dan mengancam ketahanan lingkungan Kabupaten Demak. Penurunan tanah atau yang sering disebut sebagai subsidence, memang menjadi salah satu masalah yang perlu diwaspadai, terlebih di daerah pesisir.
Jika dibiarkan, penurunan tanah bisa mengakibatkan kawasan yang tadinya aman dari banjir menjadi lebih rentan.
Selain itu, dengan adanya perluasan industri yang semakin besar, potensi banjir dan rob akan semakin meningkat, mengingat dampak dari perubahan tata guna lahan. Sorotan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Kontribusi terhadap PAD Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti peran Jateng Land dalam menyerap tenaga kerja lokal serta kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami juga ingin memastikan bahwa industri ini tidak hanya menguntungkan investor, tetapi juga memberi manfaat nyata bagi warga Demak, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja," tambah Busro. Menurut data yang disampaikan oleh Pemkab Demak, hingga Agustus 2025, Jateng Land telah menyerap 10.230 pekerja, sebagian besar dari Demak.
Meskipun demikian, Fraksi PDIP juga mempertanyakan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di kawasan tersebut, yang pada Agustus 2025 tercatat mencapai 398 orang.
"Keberadaan tenaga kerja asing ini perlu ditinjau ulang, terutama terkait legalitas izin mereka," tegas Busro. Menanggapi kekhawatiran tersebut, Bupati Demak Eisti’anah memberikan klarifikasi mengenai status kawasan Jateng Land.
Menurutnya, kawasan industri ini sudah mendapatkan persetujuan pemanfaatan ruang untuk 1.186 hektare, meskipun baru sekitar 300 hektare yang dikuasai. Saat ini, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sedang dalam proses di DLHK Provinsi Jateng. Bupati Eisti’anah juga menjelaskan bahwa industri ini telah memberikan dampak positif terhadap ekonomi daerah, salah satunya dengan penurunan tingkat pengangguran.
"Jateng Land telah berhasil menyerap lebih dari 10 ribu tenaga kerja lokal, yang berperan penting dalam menurunkan angka TPT di Demak," ujarnya