Kemenkum Dorong Pencatatan Hak Cipta Demi Lindungi Karya

Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum, Razilu
Sumber :
  • Antaranews

VIVA, Banyumas – Di era digital, ide bisa tersebar secepat klik. Sayangnya, pencurian karya pun tak kalah cepat. Itulah mengapa pencatatan hak cipta bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

6,4 Miliar untuk Ahli Waris WR Soepratman, Ini Sejarah Penyerahan Royalti Hak Cipta Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Melansir dari Antaranews, Kementerian Hukum  (Kemenkum) menegaskan bahwa pencatatan hak cipta adalah langkah vital untuk melindungi karya, baik dari sisi moral maupun ekonomi.

Dengan pencatatan resmi, pemilik karya mendapatkan pengakuan hukum yang jelas sekaligus meminimalkan risiko pelanggaran.

Penyanyi Kafe Resah Hadapi Ancaman Pidana Hak Cipta, MK Didesak Evaluasi UU

Dalam acara penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan di Jakarta, Rabu (24/9), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Razilu menekankan bahwa karya yang tercatat memperoleh pelindungan penuh dari negara. “Selain itu, para pencipta dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan karya mereka,” ujarnya pada Kamis (25/9).

Contoh nyata ditunjukkan lewat penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan untuk karya aransemen Mars DJKI dengan irama musik tradisional gambus ciptaan Rahmatullah, musisi asal Sulawesi Tenggara.

Gojek & TBS Bocorkan Motor Listrik Baru! Desain Futuristik, Siap Ramaikan Jalanan Kota

Surat tersebut diserahkan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tenggara, Topan Sopuan.

Topan menambahkan, pelindungan kekayaan intelektual tidak berhenti di pencatatan semata. Pendampingan, sosialisasi, dan pembinaan masyarakat juga menjadi kunci agar pencipta memahami nilai ekonomis dari karya mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title