Terlibat Penggelapan Sertifikat Tanah, Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan Polisi

Oknum Anggota DPRD Kebumen Ditahan Polisi
Sumber :
  • Tangkapan layar/Instagram @kebumen_asik

Viva, Banyumas – Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kebumen resmi ditahan oleh pihak kepolisian.

Kunjungan Super Singkat! Menteri PU di DPRD Brebes Hanya 60 Detik, Langsung Beber Kerugian Kerusuhan Rp 1,2 T

Oknum tersebut terjerat kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Sutaja Mangsur resmi.

Diketahui oknum anggota DPRD atas nama Khanifudin dari Fraksi PDIP.

Jaga Keamanan Lingkungan, Polsek Kebumen Sapa Warga Ronda Malam di Pos Kamling Gang Mangga

Sempat mangkir pada panggilan pertama oleh Satreskrim Polres Kebumen.

Tersangka kemudian ditahan usai pemeriksaan pada Selasa (2/9/2025). 

Pembangunan Jembatan Weton Kulon Kebumen Dengan Rp14,8 M Hibah BNPB Dimulai, Bupati Lilis Tekankan Mutu dan Keamanan

Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mengatakan, tersangka Khanifudin sudah ditahan di Mapolres Kebumen sejak beberapa waktu yang lalu.

Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (S2PHP) bernomor B/372/VIII/RES.1.11./2025/Satreskrim tertanggal 20 Agustus 2025.

Halaman Selanjutnya
img_title