Kepala SMA Santo Yosef Solo Tegaskan Gibran Rakabuming Tak Pernah Sekolah di Sana
- instagram @gibran_rakabuming
Ia juga meminta pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazah Gibran agar mengecek data ke sekolah lain yang disebutkan penggugat.
“Monggo diklarifikasi ke berbagai pihak agar masalah ini cepat selesai,” tambahnya. Selain itu, Yohanes mengungkapkan bahwa pihak yang melayangkan gugatan belum pernah mendatangi SMA Santo Yosef untuk memverifikasi data.
Padahal, menurutnya, sekolah selalu membuka akses pendataan siswa untuk kepentingan klarifikasi publik. Kasus ini berawal dari langkah hukum Subhan terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Subhan menilai, ada pelanggaran administratif karena calon wakil presiden diwajibkan minimal lulusan SLTA atau sederajat.
Pengamat hukum menilai klarifikasi sekolah penting agar opini publik tidak berkembang liar. Mereka juga mengingatkan agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak dipolitisasi. Bruder Yohanes berharap persoalan ijazah ini segera menemukan titik terang.
“Semoga masalah ini cepat selesai supaya kita bisa kembali fokus pada hal-hal yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.