Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Chromebook: Keputusan Nadiem Makarim yang Berujung Kerugian Rp1,9 Triliun
- Dok. Kejaksaan Agung
Proyek Chromebook di Kemendikbudristek yang kini menjerat Nadiem Makarim sempat gagal uji coba pada 2019. Nadiem melanjutkan proyek tersebut, menetapkan ChromeOS sebagai spesifikasi wajib, dan menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
VIVA, Banyumas – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta baru terkait proyek pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang kini menjerat Nadiem Makarim.
Proyek ini sebelumnya pernah dianggap gagal dan bahkan ditolak oleh Mendikbudristek sebelum Nadiem, yakni Muhadjir Effendy.
“Kala itu pengadaan perangkat TIK belum dimulai. Namun, pada awal 2020, NAM selaku menteri merespons surat Google untuk ikut serta dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbud demi meloloskan Chromebook.” terangnya Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dilansir dari tvOneNews pada Kamis (4/9/2025).
Penolakan sebelumnya terjadi karena hasil uji coba Chromebook pada 2019 dianggap tidak efektif. Chromebook dilaporkan tidak berfungsi optimal di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), padahal wilayah tersebut menjadi target utama program digitalisasi pendidikan.
Situasi berubah setelah Nadiem Makarim menjabat pada 2020. Mantan CEO Gojek itu menindaklanjuti tawaran dari Google dan menyusun aturan teknis yang secara eksplisit menetapkan ChromeOS sebagai spesifikasi wajib.
“Dalam lampiran aturan tersebut memang sudah mengunci spesifikasi ChromeOS.” tegasnya Nurcahyo.