Tidak Dipecat! Bripka Rohmat Sopir Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Kurniawan Hanya Dihukum Demosi 7 Tahun
- Ist
Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan hingga tewas saat demo DPR, hanya dijatuhi demosi 7 tahun. Publik menilai sanksi ini terlalu ringan.
VIVA, Banyumas – Kasus Brimob lindas ojol kembali menjadi sorotan publik setelah sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob, dinilai ringan oleh masyarakat.
Bripka Rohmat disanksi demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena keterlibatannya dalam insiden tragis yang menewaskan pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
“Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP pada Kamis, 4 September 2025.
Insiden bermula pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika demo di depan Gedung DPR berujung ricuh.
Bripka Rohmat, yang bertugas mengemudikan rantis Brimob, melindas Affan Kurniawan hingga tewas. Tindakannya disebut sebagai perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi kepolisian.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi penempatan dalam tempat khusus (patsus) dan diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan majelis hakim KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri.