Mengenal Kompol Cosmas, Perwira Brimob yang Kariernya Runtuh Buntut Kasus Rantis Lindas Pengemudi Ojol

Kompol cosmas kaju gae viva
Sumber :
  • Ist

Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira Brimob, dijatuhi vonis PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri buntut tragedi rantis maut yang menewaskan pengemudi ojol saat demo ricuh di DPR.

Horor Pacet! Polisi Temukan 63 Bagian Tubuh Perempuan Korban Mutilasi Ojol

VIVA, Banyumas – Kompol Cosmas Kaju Gae, perwira menengah di Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, menjadi sorotan publik usai dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Putusan ini dibacakan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025, setelah namanya terseret dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, akibat kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi ricuh di depan DPR.

Fakta Kasus Ojol Mutilasi Kekasih di Mojokerto: Dari 63 Potongan Daging Ditemukan hingga Identitas Korban Terkuak

“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegas Ketua Majelis Sidang KEPP saat membacakan putusan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika massa aksi menggelar demonstrasi di depan DPR yang berujung bentrok.

Pimpinan DPR Setujui Pemberhentian Gaji dan Tunjangan Kelima anggotanya yang Bermasalah

Dalam kejadian itu, Affan Kurniawan tertabrak dan dilindas rantis Brimob hingga meninggal dunia di lokasi.

Saat insiden berlangsung, Kompol Cosmas diketahui berada di kursi depan sebelah sopir rantis yang dikemudikan oleh Bripka Rohmat.

Polda Metro Jaya kemudian menetapkan ada tujuh anggota Brimob yang diamankan dan diproses etik terkait kasus ini, termasuk Kompol Cosmas. Ketujuh personel tersebut adalah:

  • Kompol Cosmas Kaju Gae
  • Aipda M. Rohyani
  • Bripka Rohmat
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

Mereka semua ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk pemeriksaan lanjutan.

“Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Irjen Pol Abdul Karim, Kepala DivPropam Polri.

Sebelum kasus ini mencuat, Kompol Cosmas Kaju Gae dikenal sebagai perwira dengan rekam jejak panjang di Korps Brimob Polri.

Ia terakhir menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam kariernya, ia pernah mengemban sejumlah posisi strategis, di antaranya:

  • Ps Wadanden Denbang Satuan Bantuan Teknis Pasukan Gegana Korps Brimob Polri
  • Ps Kakorta Satuan Latihan Korps Brimob Polri
  • Wakil Kepala Subden I Den D Korps Brimob Polri

Pengalaman panjang ini menjadikan Kompol Cosmas sebagai sosok perwira yang cukup dikenal di internal Brimob.

Namun, kariernya harus terhenti setelah kasus rantis maut ini menyeretnya ke meja sidang etik dan berujung pada vonis PTDH.

Kasus tewasnya Affan Kurniawan menimbulkan gelombang kecaman dari publik, terutama karena peristiwa itu terjadi saat aparat bertugas mengamankan aksi demonstrasi. Proses hukum terhadap ketujuh anggota Brimob, termasuk Kompol Cosmas, masih terus berjalan.

Pihak Propam menegaskan, pemeriksaan tidak hanya melibatkan para terduga pelanggar, tetapi juga saksi mata untuk memperjelas rangkaian peristiwa.