Terungkap, Kompol Cosmas Pernah Bersaksi untuk Kasus Penyiraman Novel Baswedan
- Tiktok @altitudereborn
Kompol Cosmas resmi dipecat usai tragedi di DPR. Fakta lain, ia pernah menjadi saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, menambah sorotan publik atas rekam jejaknya
Viva, Banyumas - Nama Kompol Cosmas Kaju Gae tengah menjadi sorotan publik setelah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PDTH) dari kepolisian. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR RI, 28 Agustus 2025.
Di balik keputusan pemecatan tersebut, publik kembali mengulik jejak karier Cosmas yang ternyata pernah bersinggungan dengan kasus besar lain. Berdasarkan dokumen putusan perkara Nomor 372/Pid.B/2020/PN.Jkt Utr, Kompol Cosmas tercatat sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Dalam kasus penyiraman yang menghebohkan publik pada 2017 silam, dua anggota polisi aktif, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dinyatakan sebagai pelaku. Keduanya kemudian menjalani persidangan dan divonis penjara.
Di persidangan itulah, Kompol Cosmas dihadirkan sebagai saksi. Hal ini memperlihatkan bahwa dirinya memiliki rekam jejak panjang dalam Korps Brimob, termasuk dalam kasus-kasus besar yang mendapat perhatian nasional.
Sebelum diberhentikan, Cosmas menjabat sebagai Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob. Ia pernah bertugas di sejumlah satuan, mulai dari Gegana, Satuan Latihan Korps Brimob, hingga Subden Brimob.
Kariernya terbilang menanjak hingga dipercaya memimpin ratusan personel Brimob di bawah Polda Metro Jaya. Namun, insiden maut yang terjadi di sekitar Gedung DPR RI pada Agustus 2025 menjadi titik balik kariernya.