RUU Perampasan Aset Belum Jelas, Demokrat Tantang Prabowo Wujudkan Janji Antikorupsi Lewat Perppu
- DPR
Benny menegaskan bahwa langkah menerbitkan Perppu bukan hanya soal pemenuhan janji politik Presiden, melainkan merupakan kebutuhan hukum yang mendesak.
Menurutnya, aturan ini akan memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya negara menyita aset hasil tindak pidana.
“Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu. Bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi proritas bangsa dan negara kita saat ini,” tutup Benny.
RUU Perampasan Aset selama ini dianggap krusial dalam menutup celah hukum yang menghambat penindakan kasus korupsi.
Tanpa aturan khusus, negara kerap kesulitan mengembalikan kerugian akibat praktik korupsi karena terbentur prosedur hukum yang panjang.
Dengan adanya Perppu, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mempercepat penyitaan aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.