RUU Perampasan Aset Belum Jelas, Demokrat Tantang Prabowo Wujudkan Janji Antikorupsi Lewat Perppu

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K. Harman.
Sumber :
  • DPR

Benny menegaskan bahwa langkah menerbitkan Perppu bukan hanya soal pemenuhan janji politik Presiden, melainkan merupakan kebutuhan hukum yang mendesak.

Polemik Pensiun DPR: Hanya 5 Tahun Kerja, Dibayar APBN Seumur Hidup, Bandingkan dengan Pekerja Swasta dan ASN

Menurutnya, aturan ini akan memperkuat agenda pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dalam upaya negara menyita aset hasil tindak pidana.

“Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu. Bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi proritas bangsa dan negara kita saat ini,” tutup Benny.

17 Ditambah 8 Tuntutan Rakyat: Ultimatum ke Presiden, DPR, dan TNI dengan Tenggat Waktu Ketat, Ini Isi Lengkapnya

RUU Perampasan Aset selama ini dianggap krusial dalam menutup celah hukum yang menghambat penindakan kasus korupsi.

Tanpa aturan khusus, negara kerap kesulitan mengembalikan kerugian akibat praktik korupsi karena terbentur prosedur hukum yang panjang.

Polres Banjarnegara Beri Himbauan Agar Saling Jaga Terkait Gempuran Aksi Demo Dimana-mana

Dengan adanya Perppu, pemerintah memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mempercepat penyitaan aset hasil kejahatan, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.